Pages

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Thursday, 18 February 2016

Takhrij Hadits

Dosen Pembimbing :
Rizqa Ahmadi, Lc, M.Ag

  
PEMBAHASAN
A.  Defininisi Takhrij Hadits
Takhrij Hadits dapat diibaratkan sebagai pintu masuk bagi kegiatan penelitian hadits. Penguasaan terhadap materi ini akan memberikan  kemudahan  kepada mahasiswa dalam menelusuri hadis-hadis yang ingin dicari  didalam kitab-kitab hadits. Terutama sekali Takhrij al-hadits dengan cara konvensional sehingga mahasiswa diharapkan dapat mencari sendiri hadis-hadis dari kitabnya yang asli (mu’tabarah).[1]
Secara etimologi, kata  takhrij berasal dari kharraja yang berarti al-zuhur (tampak) dan al-buruz (jelas). Takhrij juga bisa berarti al-istinbad (mengeluarkan). sedangkan menurut Mahmud Tahhan, Takhrij memiliki arti ijtima amrain mutadadain fi syaiin wahid (kumpulan dua perkara yang salin berlawanan dalam satu masalah).[2]
Menurut Istilah (terminologi) dan yang bisa dipakai oleh ulama hadis, kata at-takhrij mempunyai beberapa arti, yakni:
1.    Mengemukakan hadits kepada orang banyak dengan menyebutkan para periwayatnya dalam sanad yang telah menyampaikan hadits dengan metode  periwayatan yang mereka tempuh. Cara Takhrij  seperti  ini ditempuh oleh penghimpun dan penyusun kitab hadits, seperti Imam Bukhori.
2.    Ulama Hadits mengemukakan berbagai hadits yang telah yange telah dikemukakan oleh para guru hadits atau berbagai kitab yang susunanya dikemukakan berdasarkan riwayatnya sendiri atau para gurunya atau temannya atau orang lain dengan menerangkan siapa periwayatnya dari para enyusun ataupun karya yang dijadikan sumber acuan. Kegiatan seperti yang dilakukan oleh Imam al-Baihaqi yang banyak mengambil hadits dari kitab al-Sunan karya Abu al-Hasan al-Basri al-Safar, lalu al-Baehaqi mengemukakan sanadnya sendiri.
3.    Menunjukkan asal-usul hadis dan mengemukakan sumber pengambilannya dari berbagai kitab hadits yang disusun oleh para mukharijnya langsung. Kegiatan Takhrij ini dilakukan seperti parapenghimpun dari kitab hadits, misal Ibnu Hajar al-Ashqolani yang menyusun kitab Buglughul Maram.
4.    Mengemukakan hadis berdasarkan sumbernya atau berbagai sumbernya, yakni kitab-kitab hadis, yang didalamnya disertakan metode periwayatannya dan sanadnya masing-masing, serta diterangkan keadaan para periwayatnya dan kualitas haditsnya. Takhrij seperti ini pernah dilakukan oleh al-Iraqi dalam menyusun Takhrij terhadap hadits-hadits yang dimuat dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din. Hasil Takhrij ditulis dalam judul bukunya Ikhbar al-Ikhya’ bi Akhbar al-Ikhya’.
5.    Menunjukkan atau mengemukakan letak asal hadits pada sumbernya yang asli, yakni berbagai kitab, yang didalamnya dikemukakan hadits itu secara lengkap dengan sanadnya masing-masing. Kemudian, untuk kepentingan penelitian, dijelaskan kualitas hadits yang bersangkutan.[3] Takhrij yang semacam inilah yang diterapkan pada penelitian Hadits era sekarang.
Sementara itu M. Syuhudi Ismail menyimpulkan Takhrijul Hadits adalah penelusuran atau pencarian hadis pada berbagai kitab sebagai sumber asli dari hadits yang bersangkutan, yang didalam sumber itu dikemukakan secara lengkap matan dan sanad hadis yang bersangkutan.[4]
Manfaat Takhrijul Hadits:
1.      memberikan informasi bahwa suatu hadits termassuk hadits shahih, hasan, atau dhoif, setelah diadakan penelitian setelah diadakan penelitian dari segi matan ataupun  sanadnya.
2.      memberikan  kemudahan bagi orang yang mau mengamalkan setelah tahu bahwa suatu hadits adalah hadits maqbul (dapat diterima). dan sebaliknya tidak mengamalkannya apabila diketahui bahwa suatu hadits adalah mardud  (tertolak).
3.      menguatkan keyakinan bahwa suatu hadits adalah benar-benar berasal dari  rasulullah yang harus kita ikuti karena adanya bukti-bukti yang kuat tentang kebenaran hadits tersebut,  baik dari segi  sanad ataupun matan.[5]
Takhij sering kali identik dengan Takhrij Hadits tetapi peran Takhrij Hadits bisa seperti peran Filologi sebagai metode penelitian. Misal, Takhrij dalam rangka men-Sincronisasi suatu hadits-hadits yang terkumpul dari berbagai manuskri-manuskrip. Hadits-hadits yang terkumpul bisa masih ditulis dilembar kertas klasik atau bahan lain sesuai dengan zamannya sehingga proses pemindahan seperti ini bisa terjadi.
Kehadiran Tahrij Hadits membantu untuk  menghilangkan unsur syaz atau keragu-raguan.  Melalui metode Takhrij akan tampak jelas antara yang mempunyai keganjilan ataupun yang terbukti sebagai hadits shohih dll. selain itu, akan terlihat metode periwayatan yang secara lafal ataupun secara makna.[6]
Menelusuri hadits sampai pada sumbernya tidak semudah  menelusuri  al-Qur’an.  Sebab yang utama yakni hadits diriwayatkan oleh orang-orangPa atau Mukharrij yang jumlahnya tidak sedikit. Mu’jam  menjadi solusi dalam penelusuran hadits. Secara metodis, menurut M. Syuhudi Ismail,  Takhrij Hadits  mempunyai dua metode, yaitu: Metode Takhrijul Hadist Bil Lafdz Metode Takhrij  al—Hadits bil Maudhu. dengan mengetahui rawi hadis pertama, yaitu sahabat. Kitab yang dapat digunakan yakni kitab-kitab atraf, musnad, Mu’jam. dengan mengamati secara mendalam keadaan sanad dan matan.
Pada umumnya Takhrij Hadits dilakukan pada kitab-kitab yang diktegorikan sebagai kitab Non-hadits yang mengandung hadits-hadits yang patut untuk ditelusuri di buku kitab induk hadits, baik di Kutubut Tis’ah ataupun kitab hadits yang bermodel Jami’, Musnad, Atrof, Mustakhroj, atau Mustadro’.[7]
B.  Urgensitas Takhrij Hadits
Menurut M. Syuhudi Ismail, penelusuran hadits secara Takhrij  minimal ada tigaurgensi penting, diantaranya  yakni:
1.      Untuk mengetahui asal-usul riwayat hadis yang akan diteliti. Suatu hadis akan sangat sulit diteliti status dan kualitasnya jika terlebih dahulu tidak diketahui asal-usulnya.
2.      Untuk mengetahui seluruh  riwayat bagi hadis yang akan diteliti. hadits yang diteliti. Ada kemungkinnan hadits yang diteliti memiliki lebih dari satu sanad.  Mungkin saja, salah satu sanad itu bisa  bisa dhaif sedang yang  lainnya shahih.
3.      Untuk mengetahui ada atau tidak adanya Syahid  atau  Muttabi’ pada sanad yang diteliti. Ketika hadis diteliti salah satu sanadnya mendukung  pada sanad yang sedang diteliti. Dukungan (Corroboration) bila terletak  pada  bagian periwayat tingkat pertama, yakni tingkat sahabat Nabi, disebut Syahid, sedang bila terdapat di bagian bukan periwayat tingkat sahabat disebut sebagai Muttabi’.[8]

C.  Sejarah Takhrij Hadits
Sejarah Referensi Takhrij Hadits secara teorotis terjadi setelah adanya buku induk seperti Kitab Shohihain. Takhrij Hadits mempuyai kesinambungan dengan mata kuliah sebelumnya yakni (ilm Jarh wa Ta’dil). Embrio sudah terjadi pada masa sahabat ataupun Tabi’in dan Tabi’at. Pada saat itu sudah ada penyaringan  atau sejak dirmumah. Pernah ada Kebijakan agar hati-hadi dalam meriwayatkan hadits. Misalnya, Khalifah Umar tidak akan menerima hadits apabila tidak ada yang menguatkan.




BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Takhrij Hadits berarti menulusuri hadits diberbagai sumber untuk diketahui redaksi atau variasi redaksi hadits untuk iketahui status kualitas suatu hadis.  Urgensi dari Takhrij Hadits, untuk mengetahui asal-usul dan bentuk suatu hadits sehingga pada akhirnya suatu matan yang ditelusuri terbukti sebagai hadits atau bukan.
B.  Saran
Pemaparan mengenai pengantar Takhrij Hadits akan menambah wawasan mengenai penggunaan hadits. Penulis menyarankan kepada pembaca baik mahasiswa ataupun kalangan orang awam  agar selektif dalam menerima hadits.

 
DAFTAR PUSTAKA
Surya Dilaga, Muhammad Al-fatih, Suryadi.2009.Metodologi Penelitian Hadits.Yogyakarta: Teras
Ismail, M. Syuhudi.Metodologi Penelitian Hadits Nabi. Cetakan ke-2. Jakartra: Bulan Bintang


[1] Suryadilaga, Muhammad al-fatih, dan Suryadi,Metodologi Penelitian Hadis, (Yogyakarta: Teras, 2009), h. 31
[2]  Ibid., h. 34
[3] M. Syuhudi Ismail,Metodologi Penelitian Hadis Nabi, (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 2007), h. 40
[4] Ibid., h.41
[5] ftdi.auad.ac.id/download/penelitianPDF/bukutakhrijhadits.Pdf, diakses tanggal 15 Sepeteber 2015
[6] Riwayah secara lafal (ar-Riwayah bi al-lafdz) adalah seorang perowi menyampaikan hadits secara leterleijk yaitu denganlafal yang diterimanya, tanpa ada perubahan, penggantian, penambahan maupun pengurangan sedikitpun. Riwayah hadis secara  Ma’na (ar-Riwayah bi al-ma’na ) yaitu seorang perowi menyampaikan hadis yang diterimanya dengan menggunakan lafal dari dirinya sendiri, baik keseluruhan maupun sebagian saja, dengan tetap menjaga artinya tanpa menghilangkan apapun apabila dibandingkan dengan hadis yang diriwayatkan secara lafal atau sesuai dengan teks asliya. (diktat Salaamah Noorhidayati, h. 25)
[7] Musnad adalah kitab hadits yang disusun berdasarkan nama-nama sahabat. Jami’ adalah .... al-Atraf  adalah kitab yang didalamnya disebut sebagian saja dari suatu lafadz hadis dan diisyaratkan kelanjutannya dan diterangkan  sanadnya baik seluruhnya atau sebagian besar.Urutan sahabat disusun sesuai alfabetis.
[8] M. Syuhudi Ismail,Metodologi Penelitian Hadis Nabi, (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 2007), h. 42

Thursday, 27 August 2015

KEBIJAKAN FISKAL DALAM ISLAM




Oleh:Achmad Shaifudin



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
Sekretariat : Jl. Mayor Sujadi Timur No. 46 Telp. (0355) 321513 Tulungagung
2014/2015

ABSTRACT
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan pendapatan dan belanja negara. Dalam istilah yang lebih dimengerti, itu berarti bahwa Pemerintah mengatur urusan keuangan untuk kelangsungan hidup negara, terutama dibidang ekonomi. Dalam kebijakan fiskal, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu pendapatan dan pengeluaran. Pemerintah harus meningkatkan pendapatan sehingga negara dapat membiaya isemua kebutuhan, sementara pada saat yang sama juga dapat menerapkan efisiensi. Dalam Islam ada penghasilan tetap yang sudah menjadi ketentuan seperti zakat, wakaf, jizyah, fadhla amwal, nawaib, kaffarah, kharaj dan ushr masing-masing dengan distribusi yang ditunjuk. Dari perspektif tujuan, tidak ada perbedaan antara fiskal secara umum dan bahwa dalam Islam. Hanya saja dalam Islam selain regulasi Pemerintah, juga merupakan kewajiban agama seperti pengeluaran untuk infaq, sadaqah dan wakaf.
The Fiscal policy is a government policy that deals with the state revenues and expenditures. In a more understandable term, it means that the Government regulates financial affairs for the survival of the country, especially in the economic sphere. In the fiscal policy, there are two important things to note, i.e. the income and expenditures. The Government should increase revenue so the country can finance all its needs, while at the same time can also apply efficiency. In Islam there is fixed income that has already become a provision such as the zakat, waqf, Jizya, amwal fadhla, nawaib, kafarat, kharaj and ushr each with its designated distribution. From the perspective of the goal, there is no difference between fiscal in general and that in Islam. It is just that in Islam in addition to the regulation of the Government, it is also a religious obligation such as the expenditures for infaq, sadawah and waqf.
Kew word: fiskal,ekonomi islam,keadilan