Oleh:Achmad Shaifudin
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
Sekretariat : Jl. Mayor Sujadi Timur No. 46 Telp. (0355) 321513
Tulungagung
2014/2015
ABSTRACT
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan
pemerintah yang
berhubungan dengan pendapatan dan belanja
negara. Dalam istilah yang lebih dimengerti, itu berarti bahwa Pemerintah
mengatur urusan keuangan untuk kelangsungan hidup negara, terutama dibidang ekonomi. Dalam kebijakan fiskal, ada dua hal
penting yang perlu
diperhatikan, yaitu pendapatan dan pengeluaran. Pemerintah harus meningkatkan pendapatan sehingga negara dapat membiaya isemua kebutuhan,
sementara pada saat yang sama juga dapat menerapkan efisiensi. Dalam Islam ada penghasilan tetap
yang sudah menjadi ketentuan seperti zakat, wakaf, jizyah, fadhla amwal, nawaib, kaffarah, kharaj dan ushr masing-masing dengan distribusi yang
ditunjuk. Dari perspektif tujuan, tidak
ada perbedaan antara fiskal secara
umum dan bahwa dalam Islam. Hanya saja dalam
Islam selain regulasi Pemerintah, juga merupakan kewajiban agama seperti pengeluaran untuk infaq, sadaqah dan wakaf.
The Fiscal policy is a government policy that deals
with the state revenues and expenditures. In a more understandable term, it
means that the Government regulates financial affairs for the survival of the
country, especially in the economic sphere. In the fiscal policy, there are two
important things to note, i.e. the income and expenditures. The Government
should increase revenue so the country can finance all its needs, while at the
same time can also apply efficiency. In Islam there is fixed income that has
already become a provision such as the zakat, waqf, Jizya, amwal fadhla,
nawaib, kafarat, kharaj and ushr each with its designated distribution. From
the perspective of the goal, there is no difference between fiscal in general
and that in Islam. It is just that in Islam in addition to the regulation of
the Government, it is also a religious obligation such as the expenditures for
infaq, sadawah and waqf.
Kew word: fiskal,ekonomi islam,keadilan
A. Pendahuluan
Istilah fiskal merupakan suatu nama yang baru ditemukan
pada abad 20, yakni ketika negara-negara Kapitalis (atas saran Keynes)
melakukan campur tangan dalam perekonomian dengan menggunakan kebijakan
anggaran untuk mengatasi depresi ekonomi (Great Depression) yang melanda
negara-negara tersebut pada tahun 1930-an.
Dalam sistem ekonomi Islam, ternyata substansi fiskal
telah dilakukan sejak berdirinya negara Islam di Madinah di bawah pimpinan Nabi
Muhammad saw, jauh mendahului negara-negara Kapitalis. Untuk itu penulis
tegaskan bahwa secara teoritis tidak ada pebedaan antara kedua definisi
tersebut, akan tetapi perbedaannya terletak pada tataran substansi. Dengan
demikian tentu saja kebijakan fiskal Islam berbeda 180 derajat dengan kebijakan
fiskal dalam negara kapitalis, seperti dari aspek hukum pengambilan kebijakan
fiskalnya, struktur penerimaan dan pengeluaran negara, politik ekonomi yang
melandasi sistem fiskal, dan lain sebagainya.
Menurut Wolfson sebagaimana dikutip Suparmoko,
kebijakan fiskal (fiscalpolicy) merupakan tindakan-tindakan pemerintah
untuk meningkatkan kesejahteraan umum melalui kebijakan penerimaan dan
pengeluaran pemerintah, mobilisasi sumberdaya, dan penentuan harga barang dan
jasa dari perusahaan. Sedangkan Samuelson dan Nordhaus menyatakan bahwa
“kebijakan fiskal adalah proses pembentukan perpajakan dan pengeluaran
masyarakat dalam upaya menekan fluktuasi siklus bisnis, dan ikut berperan dalam
menjaga pertumbuhan ekonomi, penggunaan tenaga kerja yang tinggi, bebas dari
laju inflasi yang tinggi dan berubah-ubah.
Dari dua definisi di atas dapat ditarik benang merah,
bahwa kebijakan fiskal merupakan kebijakan pemerintah terhadap penerimaan dan
pengeluaran negara untuk mencapai tujuan-tujuannya. Penarikan kesimpulan ini
bertujuan agar definisi kebijakan fiskal mengandung makna umum, artinya ia
merupakan suatu gambaran yang bisa terjadi dalam berbagai sistem ekonomi.
Selanjutnya, karena instrumen yang digunakan dalam
kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran negara, maka kebijakan
fiskal sangat erat kaitannya dengan target keuangan negara yang ingin dicapai.
Dengan kata lain, target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang
ingin dicapai oleh pemerintah.
Kebijakan fiskal yang dilakukan oleh negara-negara
Eropa dan Amerika Serikat baru muncul pada tahun 1930-an. Sebelum tahun
tersebut, pemerintah negara-negara Kapitalis, hanya menjadikan pajak sebagai
sumber pembiayaan negara sedangkan pengeluaran pemerintah hanya dijadikan
sebagai alat untuk membiayai kegiatankegiatan pemerintah tanpa melihat
dampaknya terhadap perekonomian nasional baik secara mikro maupun makro.
Sejak terjadinya depresi ekonomi yang melanda dunia
pada tahun 1930, negaranegara Kapitalis menghadapi permasalahan yang besar
dengan turunnya pendapatan pemerintah, perekonomian yang lesu, pengangguran
yang meluas, dan inflasi. Kebijakan moneter yang selama ini digunakan pemerintah
untuk menstabilkan ekonomi tidak dapat mengatasi depresi ekonomi. Sampai
akhirnya John M. Keynes pada tahun 1936 menerbitkan bukunya yang terkenal“The
General Theory of Employment Interestand Money”. Buku Keynes ini merupakan
peletak dasar diberlakukannya kebijakan fiskal oleh negara yang pada saat itu
digunakan untuk mengatasi depresi ekonomi terutama di Amerika Serikat.
Menurut Wirasasmita, fiskal berhubngan dengan uang dan
kredit, terutama keuangan pemerintah. Sementara Kebijakan Fiskal (fiscal policy)
adalah kebijakan pemerintah mengenai pajak, hutang negara (publicdebt),
pengadaan dan pembelanjaan dana pemerintah serta kebijakan-kebijakan tersebut
menyangkut efek-efek yang ditimbulkannya terhadap kegairahan swasta dan
terhadap perekonomian secara keseluruhan. Sementara Suparmoko mendefinisikan
bahwa Kebijakan Fiskal merupakan teknik mengubah pengeluaran dan penerimaan
pemerintah dengan tujuan mencapai kestabialan ekonomi.
Menurut Manan, prinsip Islam tentang Kebijakan Fiskal
dan anggaran belanja bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang
didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilai
material dan spiritual pada tingkat yang sama. Mannan melanjutkan, dari semua
kitab agama masa dahulu, al-Qur’an-lah satu-satunya kitab yang meletakkan
perintah yang tepat tentang kebijakan negara mengenai pengeluaran pendapatan.
Dengan demikian kebijakan fiskal dianggap sebagai alat untuk mengatur dan
mengawasi prilaku manusia yang dapat dipengaruhi melalui insentif atau meniadakan
insentif yang disediakan dengan meningkatkan pemasukan pemerintah.
Dari beberapa
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Kebijakan Fiskal (fiscalpolicy)
merupakan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengaturan baik penerimaan
pendapatan dari berbagai macam sumber pendapatan sepeti pajak maupun
pengeluaran pemerintah yang tertera di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (RAPBN) serta mobilisasi sumber daya dengan tujuan stabilitas
ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
B.
Perkembangan Kebijakan Fiskal dalam Islam
Lahirnya kebijakan fiskal di dalam dunia Islam
dipenngaruhi oleh banyak faktor. Salah satu factor yang paling dominan adalah
karena fiskal merupakan bagian dari instrumen ekonomi publik. Untuk itu
faktor-faktor seperti sosial, budaya dan politikinklud di dalamnya.
Tantangan Rasulullah sangat besar dimana beliau dihadapkan pada kehidupan yang
tidak menentu baik dari kelompok internal maupun kelompok eksternal. Kelompok
internal yang harus diselesaikan oleh Rasulullah yaitu bagaimana menyatukan
antara kaum Anshor dan kaum Muhajirin pasca hijrah dari mekah ke Madinaha
(Yastrib). Sementara tantangan dari kelompok eksternal yaitu bagaiman Rasul
mampu mengimbangi rongrongan dan serbuan dari kaum kafir Kuraisy.
Di sisi lain
Rasulullah harus melakukan pembenahan di sektor ekonomi. Dalam kondisi yang
tidak menentu tersebut dimana kondisi alam yang tidak mendukung ditambah
kondisi ekonomi masyarakat yang masih lemah maka salah satu sumber daya alam
yang bisa diandalkan adalah pertanian. Sektor pertanian yang menjadi satu- satunya
harapan tersebut terkelola dengan cara-cara tradisional sehingga terkesan apa
adanya.
Banyaknya problematika yang dihadapi oleh beliau
tentunya diperlukan kejeniusan, ketegaran dan kesabaran sehingga kebijakan yang
dibuatnya bersifat menguntungkan semua pihak. Di dalam sejarah Islam keuangan
publik berkembang bersamaan dengan pengembangan masyarakat Muslim dan
pembentukan negara berkeadilan yang diilhami oleh semangat ajaran Islam. Itu
semua dilakukan oleh Rasulullah Saw pasca hijrah, kemudian diteruskan oleh
Khulafaul Rasyidun.
C. Masa
Pemerintahan Rasulullah s.a.w
Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa tantangan yang
dihadapi oleh Rasulullah Saw sangat berat. Sebagai seorang perintis sebuah
keberadaan negara Islam tentunya dimulai dari serba nol. Mulai dari tatanan
politik, kondisi ekonomi, sosial maupun budaya semuanya ditata dari awal. Dari
kondisi nol tersebut membutuhkan jiwa seorang pejuang dan jiwa seorang yang
ikhlas dalam menata sebuah rumah tangga pemerintahan, menyatukan
kelompok-kelpompok masyarakat yang sebelumnya terkenal dengan perpecahan yang
mana masing-masing kelompok menonjolkan karakter dan budayanya. Di sisi lain
Rasulullah s.a.w. harus mengendalikan depresi yang dialami oleh kaum
muslimin melaui strategi dakwahnya agar ummat muslim mempunyai keteguhan hati
(beriman) dalam berjuang, mentata perekonomian yang carut marut dengan menyuruh
kaum muslimin bekerja tanpa pamrih dan lain sebagainya.
Upaya Rasulullah s.a.w dalam mencegah terjadinya
perpecahan di kalangan kaum muslimin maka beliau mempersatukan kaum Anhsor
(sebagai tuan rumah) dengan kaum Muhajirin (sebagai kelompok pendatang).
Rasulullah menganjurkan agar kaum Anshor yang memiliki kekayaan dapat membantu
saudara-saudaranya dari kaum Muhajirin. Maka hasil dari upaya tersebut
terjadilah akulturasi budaya antara kaum Anshor dengan kaum Muhajirin sehingga
kekuatan kaum Muslim bertambah.
Untuk mengantisipasi kondisi keamanan yang selalu
mengancam maka Rasulullah s.w.a. mengeluarkan kebijakan bahwa daerah Madinah
dipimpim oleh beliau sendiri dengan sebuah sistem pemerintahan ala-Rasul. Dari
kepemimpinan beliau maka lahirlah berbagai macam kreativitas kebijakan yang
dapat menguntungkan bagi kaum muslim. Kebijakan utama beliau adalah membangun
masjid sebagai pusat aktivitas kaum muslimin. Istilah yang populernya penulis
sebut dengan istilah Madinah Muslims Center (MMC). Menurut Sabzwari,
terdapat tujuh kebijakan yang dihasilkan oleh Rasulullah sebagai kepala negara,
diantaranya ialah (i) Membangun masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan
forum bagi para pengikutnya. (ii) Merehabilitasi . Muhajirin Mekkah di Madinah. (iii) Meciptakan kedamaian dalam
negara. (iv) Mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya. (v) Membuat
konstitusi negara. (vi) Menyusun sistem pertahanan Madinah. Dan (vii)
Meletakkan dasardasar sistem keuangan negara.
Namun yang paling utama dibangun oleh Rasulullah s.a.w.
adalah masjid karena dengan adanya masjid menandakan perjungan beliau tidak
hanya berada pada tataran duniawi saja akan tetapi berdimensi akhirat. Jika ini
ditafsirkan dengan akal (tafsir bil ra’yi) maka sesungguhnya terdapat
sesuatu ajaran yang cukup dalam dimana Rasulullah s.a.w. meletakkan dasar
ideologi perjuangan yang selalu bergandengan antara kepentingan dunia dengan
kepentingan akhirat. Sebagai mediasinya adalah dibangunlah masjid.
Bersamaan dengan perjuangan agar semua komponen
perjuangan seperti politik, sosial dan budaya mempunyai ideologi dalam
gerakannya, maka disisi lain Rasulullah s.a.w berjuang mereformasi ekonomi yang
sebelumnya tanpa ideologi berubah berideologi dengan beberapa argumentasi
beliau sebagai berikut: (i) Kekuasaan tertinggi adalah milik Allah dan Allah
adalah pemilik yang absolud atas semua yang ada (QS:3:26; 15:2; 67:1).
(ii) Manusia merupakan pemimpin (khalifah) Allah di muka bumi yang wajib
memelihara dan memanfaatkan sumber daya alam tanpa harus merusaknya (QS:2:30;
7:10). (iii) Kekayaan yang dimiliki seseorang tidak boleh ditumpuk terus
menerus atau ditimbun. Argumentasi ini sejalan dengan teori pendapatan yaitu
semakin tinggi produktivitas maka tingkat pendapatan atau kekayaan sebuah
negara semakin meningkat. Untuk itu tidak dibenarkan menimbun harta karena
disamping perekonomian akan mandeg disisi lain akan mendholimi saudaranya yang
lain (QS: 104:1-3). (iv) Kekayaan harus berputar (QS: Al-Hasr: 7). (v)
Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya harus dihilangkan. (vi)
Menghilangkan jurang peredaan antara individu, dalam perekonomian dapat
menghapuskan konflik antar golongan dengan cara membagikan kepemilikan
seseorang setelah kematiannya kepada para ahli warisannya. Inilah ideologi
pertama yang dipaparkan oleh Raulullah yang diilhami oleh wahyu.
Perjuangan dalam tataran ideologi sudah dibenahi, maka
rasulullah s.a.w. melangkah pada tahap berikutnya yaitu dengan mereformasi
bidang ekonomi dengan berbagai macam kebijakan beliau. Seperti diulas panjang
di atas bahwa kondisi ekonomi dalam keadaan nol. Kas negara kosong, kondisi
gegrafis tidak menguntungkan dan aktivitas ekonomi berlajan secara tradisional.
Melihat kondisi yang tidak menentu seperti ini maka Rasulullah s.a.w. melakukan
upaya-upaya yang terkenal dengan Kebijakan Fiskal beliau sebagai pemimpin di
Madinah yaitu dengan meletakkan dasar-dasar ekonomi. Diantara kebijakan
tersebut adalah:
1.
Memfungsikan Baitul Maal
Baitul maal sengaja dibentuk oleh Rasulullah s.a.w
sebagai tempat pengumpulan dana atau pusat pengumpulan kekayaan negara Islam
yang digunakan untuk pengeluaran tertentu. Karena pada awal pemerintahan Islam
sumber utama pendapatannya adalah Khums, zakat, kharaj, dan jizya (bagian
ini akan dijelaskan secara mendetail pada bagian komponen-komponen penerimaan
negara Islam) .
Pendirian Baitul Maal ini masih banyak sumber yang
berbeda pendapat, ada yang mengatakan didirikan oleh Rasulullah s.a.w. dan ada
sumber yang mengatakan bahwa secara resmi baitul maal didirikan oleh Sayidina
Umar ibn Khaththab r.a. Di dalam buku Kebijakan Ekonomi Umar Bin Khaththab
dikatakan bahwa salah satu keberhasilan beliau adalah mampu mendirikan Baitul
Maal. Namun disisi lain penulis dapat menemukan benang merahnya bahwa secara
implisit fungsi akan Baitul Maal sudah dibentuk oleh Rasulullah s.a.w terbukti
dengan membangun masjid bersama kekayaan fungsi di dalamnya (Muslims Centre).
Akan tetapi secara eksplisit pendirian Baitul Maal dilakakan dilakukan oleh
Khalifah Umar ibn Khaththab r.a. Kesimpulannya, tidak ada perbedaan yang
mendasar dari semua pendapat, hanya saja dikompromikan kapan fungsi secara
implisit dari Baitul Maal dan kapan pendirian secara ekspilisit.
Untuk itu fungsi dari Baitul Maal disini adalah sebagai
mediasi kebiajakan fiskal Rasulullah s.a.w. dari pendapat negara Islam hingga
penyalurannya. Tidak sampai lama harta yang mengendap di dalam Baitul Maal,
ketika mendapatkannya maka langsung disalurkan kepada yang berhak menerimanya
yaitu kepada Rasul dan kerabatnya, prajurt, petugas Baitul Maal dan fakir
miskin.
2.
Pendapatan Nasional dan Partisipasi Kerja
Salah satu kebijakan Rasulullah s.a.w dalam pengaturan
perekonomian yaitu peningkatan pendaptan dan kesempatan kerja dengan
mempekerjakan kaum Muhajirin dan Anshor.
Upaya tersebut tentu saja menimbulkan mekanisme
distrubusi pendapatan dan kekayaan sehingga meningkatkan permintaan agregat terhadap
output yang akan diproduksi. Disi lain Rasullah membagikan tanah sebagai
modal kerja. Kebijakan ini dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. karena kaum
Muhajirin dan Anshor keahliannnya bertani dan hanya pertanian satu-satunya
pekerjaan yang menghasilkan. Kebijakan beliau sesuai dengan teori basis, yaitu
bahwa jika suatu negara atau daerah ingin ekonominya maju maka jangan melupakan
potensi basis yang ada di negara atau daerah tersebut.
3.
Kebijakan Pajak
Kebijakan pajak ini adalah kebijakan yang dikeluarkan
pemerintah muslim berdasarkan atas jenis dan jumlahnya (pajak proposional).
Misalnya jika terkait dengan pajak tanah, maka tergantung dari produktivitas
dari tanah tersebut atau juga bisa didasarkan atas zonanya.
4.
Kebijakan Fiskal Berimbang
Untuk kasus ini pada masa pemerintahan Rasulullah s.a.w
dengan metode hanya mengalami sekali defisit neraca Anggaran Belanja yaitu
setelah terjadinya “Fathul Makkah”, namun kemudian kembali membaik (surplus)
setelah perang Hunain.
5.
Kebijakan Fiskal Khusus
Kebijakan ini dikenakan dari sektor voulentair (sukarela)
dengan cara meminta bantuan Muslim kaya. Jalan yang ditempuh yaitu dengan
memberikan pijaman kepada orang-orang tertentu yang baru masuk Islam serta
menerapkan kebijakan insentif.
D. Masa
Pemerintahan Abu Bakar
Abu Bakar Ash-Shiddiq mendapat kepercayaan pertama dari
kalangan muslim untuk menggantikan posisi Rasulullah saw setelah beliau wafat.
Konon ada beberapa kreteria yang melekat pada diri Abu Bakar sehingga kaum
muslimin mempercayai puncak kepemimpinan Islam diantaranya adalah terdapat
ketaatan dan keimanan beliau yang luar biasa, faktor kesenioran diantara yang
lain sehingga wibawa menjadi penentu. Juga faktor kesetiaan dalam mengikuti dan
mendapingi Rasulullah dalam berdakwah menyadarkan kaum muslim bahwa beliau
memang pantas menjadi pengganti raululllah saw. Pemilihan tersebut berlangsung secara
alami tanpa ada interpensi dari Rasulullah saw.
Selama kurang lebih 27 bulan masa kepemimpinan beliau
ada beberapa problematikan sosial dalam negara Islam yang menjadi tantangan
berat beliau. Beliau dihadapkan pada pembangkang-pembangkang seperti kaum yang
murtad, cukai dan kelompok yang tidak mau membayar zakat kepada negara.
Akhirnya Abu Bakar mampu mengatasinya dengan sebuah kebijakan disertai dengan
pasukan lini terdepan untuk melakukan pemungutan zakat.
Abu Bakar
terkenal dengan keakuratan dan ketelitiannya adalam mengelola dan menghitung
zakat. Tebukti dengan ketelitian dan kehatia-hatiannya beliau mengangkat
seorang amil zakat yaitu Anas.
Pada awal kepemimpinannya beliau mengalami kesulitan di
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari sehingga dengan penuh keterbukaan
dan keterusterangan beliau mengatakan kepada ummatnya bahwa perdagangan beliau
tidak mencukupi untuk memenuhi kebtuhan keluarganya. Tentunya dengan adanya
beban sebagai kepala negara akan mengurangi aktivitas dagangnya karena sibuk
mengurus negara.
Kesulitan beliau diketahui oleh khalayak ramai terutama
oleh Siti Aisyah dan dengan kesepakatan bersama selama kepemimpinan beliau
baitul maal mengeluarkan kebutuhan khalifah Abu Bakar yaitu sebesar dua
setengah atau dua tiga perempat dirham setiap harinya dengan tambahan makanan
berupa daging domba dan pakaian biasa. Setelah berjalan beberapa waktu,
ternyata tunjangan tersebut kurang mencukupi sehingga ditetapkan 2.000 atau
2.500 dirham dan menurut keterangan yang lain mencapai 6.000 dirham pertahun.
Namun yang menarik dari kepemimpinan beliau adalah
ketika beliau mendekati wafatnya, yaitu kebijakan internal dengan mengembalikan
kekayaan kepada negara karena melihat kondisi negara yang belum pulih dari
krisis ekonomi. Beliau lebih mementingkan kondisi rakyatnya dari pada
kepentingan inividu dan keluarganya. Gaji yang selama ini diambil dari baitul
maal yang ketika dikalkulasi berjumlah 8.000 dirham, mengganti dengan menjual
sebagain besar tanah yang dimikinya dan seluruh penjualannya diberikan untuk
pendanaan negara. Sikap tegas seperti ini belum kita temukan di negara kita
tercinta ini. Bahkan yang terjadi sebaliknya, yaitu dipenghujung jabatannya
justru mengeluarkan kebijakan yang dapat menguntungakan dirinya. Enggan
mempublikasi kekayaan pribadi ketika KPK memeriksanya.
Berkaitan dengan
kebijakan fiskal masa kekhalifahan Abu Bakar yaitu melanjutkan
kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan oleh Rasulullah saw. Hanya ada
beberapa kebijakan fiskal beliau yang cukup dominan dibandingkan yang lain
yaitu pemberlakuan kembali kewajiaban zakat setelah banyak yang membangkangnya.
Kebijakan berikutnya adalah selektif dan kehati-hatian dalam pengelolaan zakat
sehingga tidak ditemukan penyimpangan di dalam pengelolaannya.
E. Masa
Pemerintahan ‘Umar Ibn Khaththab ra
Ketika dilantik menjadi khalifah, Umar bin Khaththab
mengumumkan kepada rakyat tentang pengaturan kekayaan negara Islam. Beliau
berkata “Barang siapa ingin bertanya tentang Al-Qur’an, maka datanglah kepada
Ubay bin Ka’ab. Barang siapa ingin bertanya tentang ilmu fara’idh (ilmu
waris), maka datanglah kepada Zaid bin Tsabit. Barang siapa bertanya tentang
harta, maka datanglah kepadaku, karena Allah SWT telah menjadikanku sebagai
penjaga harta dan pembagi (distributor).
Strategi yang dipakai oleh Amirul Mukminin Umar Ibn
Khaththab adalah dengan cara penanganan urusan kekayaan negara, di samping
urusan pemerintahan. Khalifah adalah penanggung jawab rakyat, sedangkan rakyat
adalah sumber pemasukan kekayaan negara yang manfaatnya kembali kepada mereka
dalam bentuk jasa dan fasilitas umum yang diberikan negara.
Apa yang telah
diterapkan oleh Umar Ibn Khaththab pada masa dahulu adalah serupa dengan apa
yang diterapkan oleh pemerintahan Amerika sekarang, dimana pemimpin negara
langsung memeriksa kantor strategi pertahanan negara. Juga kepala negara
mengikuti proses restrukturisasi stabilitas umum dan program ekonomi negara. Ia
diberi kesempatan untuk memberi perhatian dan pengawasan atas sirkulasi
ekonomi.
Dalam sambutannya ketika diangkat menjadi khalifah,
beliau mengumumkan kebijakan ekonominya yang berkaitan dengan fiskal yang akan
dijalankannya. Dari pidato yang beliau sampaikan di hadapan khalayak ramai
sebagai dasar-dasar beliau dalam menjalankan kepemimpinannya yang terkenal
dengan sebutan 3 dasar sebagai berikut: (i) Negara Islam mengambil kekayaan
umum dengan benar, dan tidak mengambil hasil dari kharaj atau harta fa’i
yang diberikan Allah kecuali dengan mekanisme yang benar. (ii) Negara
memberikan hak atas kekayaan umum, dan tidak ada pengeluaran kecuali sesuai
dengan haknya; dan negara menambahkan subsidi serta menutup hutang. (iii)
Negara tidak menerima harta kekayaan dari hasil yang kotor. Seorang penguasa
tidak mengambil harta umum kecuali seperti pemungutan harta anak yatim. Jika
dia berkecukupan, dia tidak mendapat bagian apapun. Kalau dia membutuhkan maka
dia memakai dengan jalan yang benar.
Adapun kebijakan Umar mengenai Subsidi Negara sebagai
berikut: Negara harus memperhatikan apa yang dibelanjakan. Untuk merealisasikan
hal tersebut, maka hendaknya memperhatikan beberapa kaidah berikut ini: (i)
Seharusnya tujuan dari pembelanjaan umum sudah direncanakan. Kekayaan umum
tidak digunakan untuk kebathilan seperti penjajahan, memunculkan fitnah,
melontarkan ide yang bertentangan dengan kebenaran, atau menanamkan modal dalam
tindakan haram. (ii) Negara juga harus melaksanakan dengan baik apa yang telah
ditetapkan oleh Allah. Zakat diberikan kepada mereka yang berhak sebagaimana
yang diterangkan oleh Allah SWT di dalam al-Qur’an: 9:60. (iii) Pembagian harta
hasil rampasan perang yang berjumlah 1/5 diberikan susuai dengan yang telah
ditetapkan Allah SWT di dalam al-Qur’an: 59:7. (iv) Seharusnya penggunaan harta
umum sesuai dengan kadar yang diperlukan dan telah direncanakan, tanpa pemborosan
dan tidak terlalu mengirit, karena pemborosan hanya menyia-nyiakan harta
negara. Sementara kalau terlalu ditahan-tahan pengeluarannya, maka akan membuat
proyek negara macet. Apabila dana pelayanan umum terlalu diirit, maka fasilitas
umum akan memburuk. Semua itu mengikuti petunjuk Allah SWT. Al-Qur’an: 25:67.
(v) Seharusnya manfaat penggunaan kekayaan negara dkembalikan kepada rakyat,
dan bukan kepada pribadipenguasa atau pejabat. Tidak pula dikhususkan untuk
golongan atau kepentingan pribadi dengan mengesampingkan golongan lainnya.
Pembelanjaan negara juga harus memberi manfaat kepada Ahlul kitab, selama
mereka masih membayar kewajiban harta yang ditetapkan oleh negara Islamsesuai
perintah Allah SWT: al-Qur’an: 60:8.
F. Masa
Pemerintahan ‘Utsman Ibn ‘Affan ra
Enam tahun pertama kepemimpinannya, Balkh, Kabul,
Ghazani, Kerman dan Sistan ditaklukkan. Untuk menata pendapatan baru, kebijakan
khalifah sebelumnya yaitu Umar diikuti. Tidak lama setelah negara-negara
ditaklukkan, kemudian tindakan efektif diterapkan dalam rangka mengembangkan
sumber daya alam. Aliran air digali, jalan dibangun, pepohonan ditanam serta
kemanan perdagangan diberikan dengan cara pembentukan organisasi kepolisian
tetap.
Pada masa Usman tidak ada perubahan yang signifikan
pada kondisi ekonomi secara keseluruhan. Kebanyakan kebijakan ekonomi mengikuti
khalifah sebelumnya yang kebanyakan pakar mengatakan bahwa khalifah sebelumnya
(Umar) adalah sang reformis dalam bidang ekonomi.
G. Masa
Pemerintahan ‘Ali Ibn Thalib r.a
‘Ali berkuasa selama lima tahun. Sejak awal
kepemimpinannya, beliau selalu mendapatkan rongrongan dari kelompok umat Islam
sendiri yaitu kaum khawarij serta peperangan berkepanjangan dengan kelompok
Mu’awiyah yang memproklamirkan dirinya sebagai penguasa yang independen di
daerah Syiria dan Mesir.
Ketegasan dan kebersihan ‘Ali dari unsur-unsur Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme nampak dengan menolak saudaranya yang meminta bantuan
kepada ‘Ali sebagai kepala negara. Suatu hari saudaranya, Aqil datang kepadanya
meminta bantuan uang, akan tetapi ‘Ali menolok karena hal itu sama dengan
mencuri uang milik masyarakat. Kemudian Aqil pergi menemui Mu’awiyah mengajukan
permohonan yang sama dan dia diberi uang dalam jumlah yang besar.
Untuk itu awal-awal kepemimpinan beliau adalah dengan sebuah kebijakan
membersihkan kalangan pejabat yang korup yang dilakukan sebelumnya. Maka tidak
sedikit pejabat sebelumnya yang dijebloskan ke dalam penjara. Salah satu yang
berhasil dijebloskan ke dalam penjara adalah Gubernur Ray dengan tuduhan
penggelapan uang.
Mengenai kebijakan fiskalnya, ‘Ali tetap mengacu pada
khalifah sebelumnya. Bahkan kebijakan fiskal yang diterapkan oleh Umar banyak
diteruskan oleh ‘Ali, bukan Ustman. Pernah pada suatu saat ‘Ali bertentangan
pendapat dengan hasil rapat yang dilakukan oleh Umar yaitu mengenai keuangan
Baitul Maal. Pada waktu itu ‘Ali tidak hadir pada pertemuan Majelis Syuro di
Jabiya (masuk wilayah Madinah) yang diadakan oleh Umar untuk menyepakati
peraturan-peraturan yang sangat penting yang berkaitan dengan daerah taklukan.
Pertemuan itu juga menyepakati untuk tidak mendistribusikan seluruh pendapatan
Baitul Maal, tetapi menyimpan sebagian untuk cadangan. Ternyata semua
kesepakatan itu berlawanan dengan pendapat ‘Ali. Oleh karena itu ketika
menjabat sebagai khalifah beliau mendistribusikan seluruh pendapatan dan
propinsi yang ada di Baitul Maal di Madinah, Busra dan Kufa.
H. Komponen-komponen
Kebijakan Fiskal dalam Islam
Dalam Islam kita kenal adanya konsep zakat, infaq,
shadaqah, wakaf (ZISWA). Zakat merupakan kewajiban untuk mengeluarkan sebagian
pendapatan atau harta seseorang yang telah memenuhi syarat syariah Islam guna
diberikan kepada berbagai unsur masyarakat yang telah ditetapkan dalam syariah
Islam. Sementara infaq, shadaqah, wakaf merupakan pengeluaran ‘sukarela’ yang
juga sangat dianjurkan dalam Islam. Dengan demikian ZISWA merupakan unsur-unsur
yang terkandung dalam kebijakan fiskal. Unsur-unsur tersebut ada yang bersifat
wajib seperti zakat dan ada pula yang bersifat sukarela seperti shadaqah, infaq
dan wakaf. Pembagian dalam kegiatan ‘wajib’ dan ‘sukarela’ ini khas di dalam
sistem ekonomi Islam, yang membedakannya dari sistem ekonomi pasar. Dalam
sistem ekonomi pasar tidak ada ‘sektor sukarela’.
Tujuan utama dari kegiatan zakat berdasarkan sudut pandang
sistem ekonomi pasar adalah menciptakan distribusi pendapatan menjadi lebih
merata. Selain untuk tujuan distribusi, maka analisa kebijakan fiskal dalam
sistem ekonomi pasar dilakukan untuk melihat bagaimana dampak dari zakat
terhadap kegiatan alokasi sumber daya ekonomi dan stabilisasi kegiatan ekonomi.
Penelitian-penelitian yang berkaitan dengan dampak kegiatan zakat di dalam
suatu perekonomian dewasa ini belum banyak berkembang. Karena unsur zakat dalam
sistem ekonomi konvensional bukan merupakan suatu variabel utama dalam struktur
teori yang ada. Dalam struktur ekonomi konvensional, unsur utama dari kebijakan
fiskal adalah unsur-unsur yang berasal dari berbagai jenis pajak sebagai sumber
penerimaan pemerintah dan unsur-unsur yang berkaitan dengan variabel pengeluaran
Pemerintah. Tidak ada unsur zakat di dalam data Anggaran Pendapatan dan Belanja
Pemerintah (APBN), karena memang kegiatan zakat belum termasuk dalam catatan
statistik resmi Pemerintah. Pelaksanaan zakat selama ini lebih merupakan
kegiatan masyarakat yang ingin mensucikan hartanya.
Dengan demikian diperlukan berbagai macam penelitian
yang berkaitan dengan dampak alokasi, distribusi serta stabilisasi kegiatan
zakat sebagai salah satu unsur kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi Islam.
Zakat sendiri bukanlah satu kegiatan yang semata-mata untuk tujuan duniawi,
seperti distribusi pendapatan, stabilitas ekonomi dan lainnya, tetapi juga
mempunyai implikasi untuk kehidupan di akhirat. Hal inilah yang membedakan
kebijakan fiskal dalam Islam dengan kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi pasar.
Dalam Qur’an diperkirakan terdapat 30 ayat yang
berkaitan dengan perintah untuk mengeluarkan zakat. Perintah berzakat sering
muncul berdampingan sesudah perintah mendirikan shalat. Hal ini menunjukkan
betapa pentingnya kegiatan berzakat dalam Islam. Bukankah salah satu arti dari
kata zakat adalah ‘berkembang’? Kalau pada saat ini dampaknya terhadap kegiatan
ekonomi masih kecil, maka ini tentunya disebabkan karena beberapa hal.
Pengeluaran zakat adalah pengeluaran minimal untuk membuat distribusi pendapatan
menjadi lebih merata (necessary condition but notsufficient) tetapi
belum optimal.
Oleh karena itu diperlukan pengeluaran-pengeluaran lain
yang melengkapi pengeluaran zakat tersebut seperti shadaqah, wakaf dan
lain-lain sehingga dampaknya terhadap distribusi pendapatan menjadi optimal.
Selain itu mengapa dampak ekonomi zakat masih kecil, karena zakat selama ini
belum dikelola secara baik dan profesional di samping masih rendahnya kesadaran
masyarakat untuk berzakat secara benar. Oleh karena itu diperlukan sosialisasi
kegiatan lembaga zakat ini di masyarakat. Alhamdulillah sekarang sudah mulai
muncul usahausaha untuk mengelola kegiatan zakat dengan baik.
Sebagai salah satu kebijakan fiskal dalam Islam, ZISWA
merupakan salah satu sendi utama dari sistem ekonomi Islam yang kalau mampu
dilaksanakan dengan baik akan memberikan dampak ekonomi yang luar biasa.
Diharapkan sistem ekonomi Islam ini mampu menjadi alternatif bagi sistem pasar
yang ternyata menunjukkan berbagai masalah di dalam pelaksanaannya. Jelas ini
memerlukan kerja keras dari berbagi unsur keahlian untuk mewujudkannya apa yang
dinamakan Sistem Ekonomi Islam.
Selain ZISWA, terdapat beberapa kompenen fiskal dalam
Islam diantaranya adalah ‘Ushr, Kharaj, Jizyah, Amwal
Fadhla, Nawaib, Khumus, Kafarat.
I. PENUTUP
Secara garis besar kebijakan fiskal versi Islam berbeda
dengan kebijakan fiskal versi non Islam. Walaupun terdapat kesamaan definisi
dan kesamaan tujuan namun secara substansial terdapat perberbedaan mulai dari
landasan hukum yang dipakai, metode (baik cara pengumpulan hingga pada
pendistribusian) yang di pakai, instrumen pendapatan negara hingga pada sistem
yang dipakai.
Landasan yang selalu menjadi pijakan di dalam sistem
kebijakan fiskal Islam adalah al-Qur’an. Bahwa kebijakan fiskal yang dibangun
oleh Rasulullah s.a.w pertama kali adalah sistem ekonomi harus mempunyai
ideologi yang kuat yang didasarkan atas agama. Ekonomi tanpa ideologi sama saja
hal nya dengan ekonomi kapitalis. Memisahkan antara kepentingan agama dan
kepentingan ekonomi. Agama dinafikan sama sekali sehingga nilai-nilai moral
tidak inklud di setiap praktek-praktek ekonomi. Dengan artian, teori
hingga praktek ekonomi menafikan adanya moralitas.
Metode pendistibusian pada waktu kepemimpinan
Rasulullahs.a.w danKhulafaurrasidin dengan cara tepat sasaran dan langsung
tanpa ada harta yangdisembunyikan. Membedakan antara kekayaan negara yang
intinya merupakan hak rakyat dengan kekayaan pejabat. Arah pendistribusiannya
tepat sasaran dengan mengacu pada al-Qur’an yaitu yang berhak menerima zakat atau
kekayaan negara adalah delapan asnab. Tidak ada kreteria manusia yang dipakai
waktu itu.
Dari sisi instrumen pendapatan negara tedapat perbedaan
yang signifikan. Di dalam Islam zakat merupakan salah satu intrumen pendapatan
negara yang paling diunggulkan dibadingkan dengan yang lain. Beberapa alasannya
adalah bahwa zakat merupakan intruksi langsung dari Allah SWT serta mempunyai
potensi terhadap perkembangan perekonomian. Sekarang muncul kreativitas yaitu
adanya ZISWA (Zakat, Infaq, Sadaqah dan Wakaf).
DAFTAR
PUSTAKA
Adiwarman Karim, “Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam” The International Institute of Islamic
ThouchtIndonesia, 2002, Jakarta
M. Abdul Mannan,“Teori
dan Praktek Ekonomi Islam” Dana Bhakti Wakaf., 1997. Yogyakarta.
M. Nazori Majid,“Pemikiran
Ekonomi Islam Abu Yusuf, Relevansinya dengan Ekonomi Kekinian”,Pusat Studi Ekonomi Islam (PSEI), 2003. Yogyakarta.
M. Suparmoko,“Keuangan
Negara, Dalam Teori dan Praktek”, BBFE, 2003.
Quthb Ibrahim Muhammad; “Kebijakan Ekonomi Umar Bin Khththab”, Pustaka Azzam., 2002. Jakarta.
Rivai Wirasasmita (dkk),“Kamus Lengkap Ekonomi”, Pioner Jaya, 1999. Bandung.
Sukanto Reksohadiprodjo, “Ekonomi Publik” Edisi Pertama, BBFE., 2001. Yogyakarta.






0 comments:
Post a Comment