ASURANSI DALAM SYARIAH
A.
PENGERTIAN
ASURANSI
Asuransi berasal dari bahasa Inggris, Insusurance, yang dalam
bahasa Indonesia telah menjadi bahasa popular dan diadopsi dalam kamus Besar
Bahasa Indonesia dengan padanan kata pertanggungan.
Mengenai definisi asuransi secara baku dapat dilacak dari peraturan
(perundang undangan) dan beberapa buku yang berkaitan dengan asuransi, seperti
yang tertulis dibawah ini :
Ø Muhammad Muslehuddin dalam bukunya Insurance and Islamic Law
mengadopsi pengertian asuransi dari Encyclopaedia Britanica sebagai suatu
persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang yang dapat tertimpa kerugian,
guna untuk menghadapi kejadian yang tidak diramalkan, sehingga bila kerugian
tersebut menimpa salah seorang diantara mereka maka beban kerugian tersebut
akan disebarkan keseluruh kelompok.
Ø Wirjono Prodjodikoro dalam bukuna Hukum Asuransi di Indonesia
memeaknai asuransi sebagai suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin
berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai
pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat
dari suatu peristiwa yang belum jelas.
Ø Dalam kitb Undang- Undang Hukum Dagang pasal 246 dijelaskan bahwa
yang dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian , dengan mana
seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima
suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya. Karena suatu kerugian,
keruskan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang munkin akan
dideritanya, karena suatu peristiwa tak tentu.
B.
PRINSIP-PRINSIP
ASURANSI SYARI’AH
Prinsip-prinsip
asuransi syari’ah meliputi
1.
Sesama
muslim saling bertanggung jawab. Kehidupan diantara sesame muslim terikat dalam
suatu kaidah yang sama dalam menegakkan nilai-nilai islam. Oleh karena itu
kesulitan seseorang muslim dalam kehidupan menjadi tanggumg jawab sesame
muslim. Firman Allah dalam surat Al-Imran ayat 103 :
واَعْتصِمُواْ بِحَبْلِ
الله جَمِيْعًا وَلاَ تَفَـرَّقوُا وَاذْ كـُرُو نِعْمَتَ الله عَلَيْكُمْ إٍذْكُنْتُمْ
أَعْـدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلـُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَاناً وَكُنْتُمْ
عَلىَ شَفاَ خُـفْرَةٍ مِنَ النَّاِر فَأَنْقـَدَكُمْ
مِنْهَا كَذَالِكَ يُبَبِّنُ اللهُ لَكُمْ اَيَاتِهِ لَعَلـَّكُمْ تَهْـتَدُونَ’
Artinya : “dan
berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allahh, dan janganlah kamu
bercerai-cerai dan ingatlah akan nikmat
Allah kepadamu katika kamu dahulu (masa jahilliyah) bermusuh-musuhan,
maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang
yang bersaudara,dan kamu telah berada ditepi jurang neraka, lalu Allah
menyelamatkan kamu dari padanya. Demikian Allah menerangkan aya-ayatnya
kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk”.
2.
Sesame muslim saling bekerja sama
atau saling membantu.seorang muslim akan berlaku bijak dalam kehidupan, ia
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari system kehidupan masyarakat. Oleh
karena itu seorang muslim dituntut mampu merasakan dan memikirkan apa yang
dirasakan dan dipikirkan saudaranya. Firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 71
:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ
بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ
وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ
اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Dan
orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah)
menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang
ma´ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan
mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah;
sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
3.
Sesama
muslim saling melindungi penderitaan atau sama lain. Hubungan sesame muslim
tersubut dapat diibaratkan suatu badan, yang apabila salah satu anggota
badan terganggu atau kesakitan maka
seluruh badan akan ikut merasakan. Maka saling tolong-menolong dan saling
membantu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam system kehidupan
masyarakat, firman Allah dalam surat adh-dhuha ayat 9-10 :
فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ (9) وَأَمَّا
السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ (10
Artinya :
“adapun terhadap anak yatim maka janganlah kamu berlaku sewenag-wenag (9), dan
terhadap orang yang meninta-minta maka janganlah kamu menghardiknya(10).
C.
Perbedaan
asuransi syari’ah dan konvensional