Pages

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sunday, 1 June 2014

ASURANSI DALAM SYARIAH



ASURANSI DALAM SYARIAH

A.               PENGERTIAN ASURANSI
Asuransi berasal dari bahasa Inggris, Insusurance, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa popular dan diadopsi dalam kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata pertanggungan.
Mengenai definisi asuransi secara baku dapat dilacak dari peraturan (perundang undangan) dan beberapa buku yang berkaitan dengan asuransi, seperti yang tertulis dibawah ini :
Ø  Muhammad Muslehuddin dalam bukunya Insurance and Islamic Law mengadopsi pengertian asuransi dari Encyclopaedia Britanica sebagai suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang yang dapat tertimpa kerugian, guna untuk menghadapi kejadian yang tidak diramalkan, sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah seorang diantara mereka maka beban kerugian tersebut akan disebarkan keseluruh kelompok.
Ø  Wirjono Prodjodikoro dalam bukuna Hukum Asuransi di Indonesia memeaknai asuransi sebagai suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.
Ø  Dalam kitb Undang- Undang Hukum Dagang pasal 246 dijelaskan bahwa yang dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian , dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya. Karena suatu kerugian, keruskan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang munkin akan dideritanya, karena suatu peristiwa tak tentu.
B.               PRINSIP-PRINSIP ASURANSI SYARI’AH
Prinsip-prinsip asuransi syari’ah meliputi
1.      Sesama muslim saling bertanggung jawab. Kehidupan diantara sesame muslim terikat dalam suatu kaidah yang sama dalam menegakkan nilai-nilai islam. Oleh karena itu kesulitan seseorang muslim dalam kehidupan menjadi tanggumg jawab sesame muslim. Firman Allah dalam surat Al-Imran ayat 103 :
واَعْتصِمُواْ بِحَبْلِ الله جَمِيْعًا وَلاَ تَفَـرَّقوُا وَاذْ كـُرُو نِعْمَتَ الله عَلَيْكُمْ إٍذْكُنْتُمْ أَعْـدَاءً  فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلـُوبِكُمْ  فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَاناً وَكُنْتُمْ عَلىَ شَفاَ خُـفْرَةٍ  مِنَ النَّاِر فَأَنْقـَدَكُمْ مِنْهَا كَذَالِكَ يُبَبِّنُ اللهُ لَكُمْ اَيَاتِهِ لَعَلـَّكُمْ تَهْـتَدُونَ’
Artinya : “dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allahh, dan janganlah kamu bercerai-cerai dan ingatlah akan nikmat  Allah kepadamu katika kamu dahulu (masa jahilliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara,dan kamu telah berada ditepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikian Allah menerangkan aya-ayatnya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk”.
2.      Sesame muslim saling bekerja sama atau saling membantu.seorang muslim akan berlaku bijak dalam kehidupan, ia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari system kehidupan masyarakat. Oleh karena itu seorang muslim dituntut mampu merasakan dan memikirkan apa yang dirasakan dan dipikirkan saudaranya. Firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 71 :
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma´ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
3.      Sesama muslim saling melindungi penderitaan atau sama lain. Hubungan sesame muslim tersubut dapat diibaratkan suatu badan, yang apabila salah satu anggota badan  terganggu atau kesakitan maka seluruh badan akan ikut merasakan. Maka saling tolong-menolong dan saling membantu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam system kehidupan masyarakat, firman Allah dalam surat adh-dhuha ayat 9-10  :
فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ (9) وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ (10
Artinya : “adapun terhadap anak yatim maka janganlah kamu berlaku sewenag-wenag (9), dan terhadap orang yang meninta-minta maka janganlah kamu menghardiknya(10).

C.               Perbedaan asuransi syari’ah dan konvensional