Pages

Thursday, 8 May 2014

MAKALAH TENTANG AS-SHATIBI

A.    Riwayat Hidup Asy Syatibi
Asy-Syatibi yang bernama lengkap Abu Ishaq bin Musa bin Muhammad Al-Lakhmi Al-Gharnati Al-Syatibi merupakan salah seorang cendikiawan Muslim yang belum banyak diketahui latar belakang kehidupannya. Yang jelas, ia berasal dari suku Arab Lakhmi. Nama Asy-Syatibi dinisbatkan ke daerah asal keluarganya, Syatibah (Xatiba atau Jativa), yang terletak di kawasan Spanyol bagian timur.
Asy-Syatibi dibesarkan dan memperoleh seluruh pendidikannya di ibukota kerajaan Nashr, Granada, yang merupakan benteng terakhir umat Islam di Spanyol. Masa mudanya bertepatan dengan masa pemerintahan Sultan Muhammad V Al-Ghani Billah yang merupakan masa keemasan umat Islam setempat karena Granada menjadi pusat kegiatan ilmiah dengan berdirinya Universitas Granada.
Suasana ilmiah yang berkembang dengan baik di kota tersebut sangat menuntungkan bagi Al-Syatibi dalam menuntut ilmu serta mengembangkannya di kemudian hari. Asy-Syatibi termasuk tokoh yang menganut mazhab Maliki, dalam pengembangan intelektualitasnya ia mendalami berbagai ilmu, baik yang berbentuk ‘ulum al-wasa’il (metode) maupun ‘ulum maqashid (esensi dan hakikat).
Meskipun mempelajari dan mendalami berbagai ilmu, Asy-Syatibi lebih berminat untuk mempelajari bahasa Arab dan khususnya ushul fiqh. Ketertarikannya terhadap ushul fiqh karena menurutnya metodologi dan falsafah fiqh Islam merupakan faktor yang sangat menentukan kekuatan dan kelemahan fiqh dalam menaggapi perubahan sosial.
Setelah memperoleh ilmu pengetahuan yang memadai, Asy-Syatibi mengembangkan potensi keilmuannya dengan mengajarkan kepada generasi berikutnya, seperti Abu Yhya ibn Asim, Abu Bakar Al-Qadi dan Abu Abdillah Al-Bayani. Di samping itu, ia juga mewarisi karya-karya ilmiah, seperti Syarh Jalil ‘ala al-Khulasah fi al-Nahw dan Ushul al-Nahw dalam bidang bahasa Arab dan al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah dan al-I’tisham dalam bidang ushuk fiqh. Al-Syatibi wafat pada tanggal 8 Sya’ban 790 H (1388 M).



B.    Konsep Maqashid Syari’ah
Sebagai sumber utama agama Islam, al-Qur’an mengandung berbagai ajaran. Ulama membagi kandungan al-Qur’an dalam tiga bagian besar, yaitu aqidah, akhlak, dan syari’ah. Aqidah berkaitan dengan dsar-dasar keimanan, akhlak berkaitan dengan etika dan syari’ah berkaitan dengan berbagai aspek hukum yang muncul dari aqwal (perkataan) dan af’al (perbuatan). Kelompok terakhir (syari’ah), dalam sistematika hukum Islam dibagi dalam dua hal, ibadah (habl min Alloh) dan muamalah (habl min min al-nas).
Imam Asy-Syatibi mengemukakan konsep maqashid al-syari’ah. Secara bahasa, Maqashid al-syari’ah terdiri dari dua kata, yakni maqashid dan al-syari’ah. Maqashid berarti kesengajaan atau tujuan, sedangkan al-syari’ah berarti jalan menuju sumber air, dapat pula dikatakan sebagai jalan ke arah sumber pokok kehidupan. Sedangkan menurut istilah, Imam Al-Syatibi menyatakan sesungguhnya syari’ah itu bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat.
Dari pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa tujuan syari’ah menurut Imam Asy-Syatibi adalah kemaslahatan umat manusia. Berkaitan dengan hal tersebut, ia menyatakan tidak satu pun hukum Alloh SWT yang tidak mempunyai tujuan karena hukum yang tidak mempuyai tujuan sama dengan membebankan sesuatu yang tidak dapat dilaksanakan. Kemaslahatan dalam hal ini diartikannya sebagai segala sesuatu yang menyangkut rezeki manusia, pemenuhan penghidupan manusia, dan perolehan apa-apa yang dituntut oleh kualitas-kualitas emosional dan intelektualnya, dalam pengertian yang mutlak.
Dengan demikian, kewajiban-kewajiban dalam syari’ah menyangkut perlindungan maqashid al-syari’ah pada gilirannya bertujuan melindungi kemaslahatan manusia. Imam Asy-Syatibi menjelaskan bahwa syari’ah berurusan dengan perlindungan mashalih, baik dengan cara yang positif, seperti demi menjaga eksistensi mashalih, syari’ah mengambil berbagai tindakan untuk menunjang landasan-landasan mashalih maupun dengan cara preventif, seperti syari’ah mengambil berbagai tindakan untuk melenyapkan unsur apapun yang secara aktual atau potensial merusak mashalih.
Menurut Imam Asy-Syatibi, kemaslahatan manusia dapt terealisasi apabila lima unsur pokok dapat diwujudkan dan dipelihara, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dalam kerangka ini, Al-Syatibi membagi maqashid menjadi tiga tingkatan, yaitu:
a.    Dharuriyat, dimaksudkan untuk memelihara lima unsur pokok dalam kehidupan manusia.
b.    Hajiyat, dimaksudkan untuk menghilangkan kesulitan atau menjadikan pemeliharaan terhadap lima unsur pokok menjadi lebih baik.
c.    Tahsiniyat, dimaksudkan agar manusia dapat melakukan yang terbaik untuk menyempurnakan pemeliharaan lima unsur pokok tersebut.
Pengklasifikasian yang dilakukan Asy-Syatibi tersebut menurut Asafri menunjukkan bahwa betapa pentingnya pemeliharaan lima unsur pokok itu dalam kehidupan manusia. Di samping itu pengklasifikasian tersebut juga mengacu pada pengembangan  dan dinamika pamahaman hukum yang diciptakan Alloh SWT dalam rangka mewujudkan kemaslahatan manusia. 
Beberapa Pandangan Asy-Syatibi di Bidang Ekonomi
1.    Objek kepemilikan
Pada dasarnya, Al-Syatibi mengakui hak milik individu. Namun, ia menolak kepemilikan individu terhadap setiap sumber daya yang dapat menguasai hajat hidup orang banyak. Ia menegaskan bahwa air bukanlah objek kepemilikan dan penggunaannya tidak bisa dimiliki oleh seorang pun. Dalam hal ini, ia membedakan dua macam air, yaitu: air yang tidak dapat dijadikan sebagai objek kepemilikan, seperti air sungai dan oase, dan air yang bisa dijadikan sebagai objek kepemilikan, seperti air yang dibeli atau termasuk bagian dari sebidang tanah milik individu. Lebih jauh, ia menyatakan bahwa tidak ada hak kepemilikan yang dapat diklaim terhadap sungai dikarenakan adanya pembangunan dam.
2.    Pajak
Dalam pandangan Al-Syatibi, pemungutan pajak harus dilihat dari sudut pandang maslahah (kepentingan umum).dengan menutip para pendapat pendahulunya, seperti Al-Ghazali dan Ibnu Al-Farra’, ia menyatakan bahwa pemeliharaan kepentingan umum secara esensial adalah tanggung jawab masyarakat. Dalam kondisi tidak mampu melaksanakan tanggung jawab ini, masyarakat bisa mengalihkannya kepada Baitul Mal serta mengembangkan sebagian kekayaan mereka sendiri untuk tujuan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah dapat mengenakan pajak-pajak baru terhadap rakyatnya, sekalipun pajak tersebut belum pernah dikenal dalam sejarah Islam.



C.    Wawasan Modern Teori Asy Syatibi
Menurut Asy Syatibi, beliau mengungkapkan bahwa syariah menginginkan bahwa setiap individu pasti akan selalu memperhatikan kesejahteraan hidup mereka. Asy Syatibi menggunakan istilah maslahah untuk menggambarkan tujuan syariah ini. Dengan kata lain, manusia dituntut untuk selalu mencari kemaslahatan. Aktivitas ekonomi, produksi, konsumsi, dan pertukaran yang menyertakan kemaslahatan seperti didefinisikan syariah harus diikuti sebagai  kewajiban agama untuk memperoleh kebaikan di dunia dan di akhirat. Dengan demikian, seluruh aktivitas ekonomi yang mengandung kemaslahatan umat manusia disebut sebagai kebutuhan. 
Pemenuhan kebutuhan dalam pengertian tersebut adalah tujuan aktivitas ekonomi , dan pencarian terhadap tujuan ini adalah kewajiban agama. Dengan kata lain, manusia berkewajiban untuk memecahkan berbagai permasalahan ekonominya. Oleh karena itu, problematika ekonomi manusia dalam perspektif islam adalah pemenuhan kebutuhan dengan sumber daya alam yang tersedia.
Bila ditelaah dari sudut pandang ilmu manajemen kontemporer, konsep Maqashid Syari’ah mempunyai relevansi yang begitu erat terkait dengan konsep motivasi. Seperti yang telah dikenal sebelumnya, motivasi tersebut merupakan seluruh kondisi usaha keras yang timbul dari dalam diri manusia yang digambarkan dengan keinginan, hasrat, dorongan, dan sebagainya. 
Bila dikaitkan dengan konsep Maqashid Syariah, dalam pandangan islam, motivasi manusia untuk melakukan aktivitas ekonomi adalah untuk memenuhi kebutuhannya dan mendapatkan kemaslahatan hidup di dunia dan di akhirat.
Kebutuhan yang belum terpenuhi merupakan kunci utama dalam suatu proses motivasi. Seorang individu akan terdorong untuk berperilaku bila terdapat suatu kekurangan dalam hidupnya, baik psikis maupun psikologis. Motivasi tersebut meliputti usaha, ketekunan, dan tujuan.



D.    Karya-Karrya Syathibi
Dibagi dalam dua bidang : bahasa dan bahasa Arab, dan fikih.
a.    Syarh ‘ Ala al-Khulashah fi al-Nahw
Sebuah komentar terhadap Alfiyah karya Ibn Malik, terdiri dari empat bagian :
Karya ini disebutkan dalam :
•    Al-Maqqari, Nafh al-Thibb, Vol.VII, 275.
•    Kahhala, Mu’jam al-mu’allifin, I, 118.
•    Sarkis, Mu’jam mathbu’at al-‘Arabiyyah, 1090.
•    Fihris al-azhariyyah, IV, 255.
•    Nayl, 48.
•    Al-Makhluf, Syajarat al-nur al-Zakiyyah, 231.
•    Zirkali, al-A’lam, I, 71.
b.    ‘Unwan al-Ittifaq fi’Ilm al-Isytiqaq
Karya ini disebutkan dalam :
•    Nayl, 48.
•    al-A’lam, I, 71.
•    Syajarah, 231.
•    Kahhalah, Mu’jam, I, hal. 118.
•    Ishah al-maknun [al-Baghdadi, Idhah al-maknum (Kairo, 1945)], 127.
c.    Kitab Ushul al-Nahw
Karya ini disebut dalam :
•    Nayl, 49.
•    al-A’lam, I, 71.
•    Syajarah, I, 231.
•    Syathibi menyebutkan kedua karya tersebut di atas (no.2 dan 3) dalam bukunya Syarh al-alfiyah, tapi Ahmad Baba ingat pernah membaca di tempat lain bahwa Syathibi memusnahkan karya-karya tersebut di masa hidupnya.
d.    Al-Ifadat wa’I;Insyadat/Insya’at
Karya ini disebut dalam :
•    Nafh, VII, 187-192, 276-301.
•    X, 139-140.
•    Nayl, 48.
•    Sarkis, Mu’jam, 1090.
•    AL-a’LAM, i, 71.
•    Kahhalah, Mu’jam, I, 119.
•    Syajarah, 231.
•    Nwiya, Ibn ‘Abbad, 252.
e.    Kitab al-Majalis
Karya ini disebut dalam :
•    Nayl, 48.
•    Syajarah, 231.
•    Sarkis, Mu’jam, 10-90.
•    al-A’lam, I, 71.
f.    Al-Muwafaqat
g.    Kitab al-I’tisham
h.    Makalah Kedokteran.


0 comments:

Post a Comment